PENGUMUMAN
Nomor : 113/PL.03.2-Pu/3515/KPU-Kab/I/2021
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIDOARJO TAHUN 2020
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo mengumumkan penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2020.
Selengkapnya Download Disini
Komentari Berita